Kasus Korupsi SYL

Sidang Eksepsi SYL Akan Digelar Hari Ini

Oleh: Panji Septo
Rabu, 13 Maret 2024 | 10:44 WIB
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali akan menggelar sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya sidang eksepsi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL sempat ditunda, kemudian dilanjutkan hari ini.

"Rabu, 13 Maret 2024. Agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," tulis keterangan di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus dilihat Rabu 13 Maret 2024.

Sidang eksepsi dijadwalkan pukul 09.05 WIB di ruang sidang Hatta Ali PN Jakpus dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Eksepsi diajukan SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Ketiganya mengajukan eksepsi untuk merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Selain itu, jaksa antirasuah juga mengatakan SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. 

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut SYL melakukan dugaan pengancaman penghilangan jabatan kepada para pejabat eselon I Kementan jika tak mengikuti perintahnya.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: