Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:59 WIB
Ilustrasi angkutan barang. (SinPo.id/Setkab)
Ilustrasi angkutan barang. (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

SKB Nomor KP-DRJD 1305 tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Menurut Hendro, adanya pembatasan angkut barang, untuk keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama, mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur Lebaran nanti.

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," kata Hendro.

Kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.sinpo

Komentar: