RUU DKJ

Pemerintah dan DPR Sepakat Jabodetabekjur Jadi Wilayah Aglomerasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 14 Maret 2024 | 20:44 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

SinPo.id - Pemerintah dan DPR menyepakati wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Pemerintah dan DPR sepakat konsep aglomerasi digunakan dalam RUU DKJ.

Saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) ke-31 ini, pemerintah membuka peluang Jabodetabekjur menjadi metropolitan. Namun, ujungnya tetap disepakati sebagai kawasan aglomerasi.

"Setuju ya rumusan yang pemerintah? setuju ya?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi sambil mengetuk palu pengambilan keputusan dalam rapat Panja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menjelaskan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional. 

Dihubungkan dengan sistem infrastuktur jaringan, yaitu jaringan air bersih, telekomunikasi, jalan, serta kesinkronan antar ruang.

"Jadi itu aja maknanya, tinggal barang kali dari ini kan maknanya tidak berubah. Tinggal bagaimana nanti kalimat yang mau kita rapikan perumusannya saja, kita menyesuaikan saja," kata Suhajar.

Aglomerasi ini beda dengan kekhususan Jakarta. Kata Suhajar akan ada pasal-pasal berikutnya yang membahas kekhususan Jakarta setelah tidak jadi ibu kota.

"Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi bapak maksudkan tadi sudah tercantum, ini kita hanya mendefinisikan aglomerasinya saja," kata Suhajar.sinpo

Komentar: