Dishub DKI Tilang 1.205 Kendaraan Lawan Arah

Oleh: Lydia
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:12 WIB
Ilustrasi polisi memberi surat tilang (Foto/Sinpo/NTCM Polri)
Ilustrasi polisi memberi surat tilang (Foto/Sinpo/NTCM Polri)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilang 1.205 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah titik di Ibukota.

Jumlah tersebut diperoleh Dishub usai melakukan penindakan pada 22-15 Maret 2024.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 15 Maret 2024 adalah sebanyak 1.205 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu, 16 Maret 2024.

Syafrin berujar, penilangan ini dilakukan secara serentak di lima wilayah di Jakarta. Adapun pihaknya bertugas pada pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

"Lokasi penindakan dilaksanakan pada 33 lokasi," tambah Syafrin.

Berikut daftar lokasi penindakan yang dilakukan Dishub DKI bersama pihak kepolisian,

- Bidang Dalops: KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kalibata Raya. 

- Sudinhub Jakpus: Jl Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder 

- Sudinhub Jakut: Kramat Jaya, TL Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, Jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, TL Tanah Merdeka.

- Sudinhub Jakbar: Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk 

- Sudinhub Jaksel: Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, DR Satrio 

- Sudinhub Jaktim: Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurahrai, DR Soemarno, Fly Over Pondok Kopi, Bea dan Cukai, Fly Over Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan 

Syafrin berujar, pemilihan lokasi ini disesuaikan dengan potensi terjadinya pelanggaran lawan arah.

"Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," imbuh Syafrin.sinpo

Komentar: