PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

Bawaslu Kebut Penanganan Pelanggaran Pemilu Sebelum 20 Maret

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 18 Maret 2024 | 21:57 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Ashar)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memastikan, pihaknya  mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Sebab, hasil rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional akan segera ditetapkan.

"Kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret) sebelum penetapan (hasil Pemilu). Makanya, seluruhnya kita lakukan cepat persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja tapi juga kami lakukan di hari libur," kata  Lolly di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024.

Lolly menjelaskan, masa penetapan hasil Pemilu 2024 akan jatuh dua hari lagi yaitu pada 20 Maret. Karena itu, semua perkara yang telah teregistrasi di Bawaslu pun juga akan diputuskan secepatnya.

Lolly melanjutkan, langkah hukum yang bisa ditempuh setelah hasil pemilu ditetapkan bukan ranah Bawaslu, melainkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun untuk proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di KPU, Bawaslu tak memiliki catatan khusus. Sebab, sejauh ini proses rekapitulasi berjalan dengan baik.

"(Proses rekapitulasi nasional) Cukup baik, cukup lancar itu ketika ketidaksepahaman masih terjadi di forum rekapitulasi suara, lalu ada pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan," kata dia.sinpo

Komentar: