Bareskrim Tetap Lima Tersangka di Kasus TPPO Bermodus Magang di Jerman

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Maret 2024 | 14:23 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (SinPo.id/iStock)
Ilustrasi perdagangan manusia (SinPo.id/iStock)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja magang di Jerman, lewat program Ferienjob. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). 

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan dua dari lima tersangka berinisial ER dan A yang masih berada di Jerman. 

"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," tuturnya. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, jajarannya di tingkat polda juga tengah menangani kasus ini dan berkoordinasi dengan universitas yang mengadakan program Ferienjob.

"Beberapa polda jajaran juga sedang menangani permasalahan Ferienjob yang dilaksanakan universitas masing-masing wilayah," kata Djuhandhani. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke negara Jerman.

Djuhandhani mengatakan, pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program Ferienjob.

"Pengungkapan jaringan internasional TPPO  dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program Ferienjob," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Maret 2024sinpo

Komentar: