KOBOI JALANAN MAMPANG

Polisi Cek Izin Kepemilikan Senjata Milik 'Koboi' Jalanan Mampang

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:56 WIB
Senjata milik koboi jalanan Mampang (SinPo.id/ Humas Polres Jaksel)
Senjata milik koboi jalanan Mampang (SinPo.id/ Humas Polres Jaksel)

SinPo.id - Polisi bakal mengecek izin kepemilikan senjata api (senpi) jenis airsoft gun milik pelaku 'koboi' jalanan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Tentunya airsoft gun tidak diperkenankan. Oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal Undang-undang Darurat," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.

David berujar, pihaknya juga bakal melakukan pengecekan ke Laboratorium Forensik (Labfor) terkait airsoft gun tersebut.

"Untuk aktif atau tidaknya tentu nanti pasti akan kita lakukan pengecekan ke Lab Forensik, apakah itu masih aktif atau tidak," ungkap dia. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria  berinisial HHR (33) pelaku aksi 'koboi' jalanan di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penangkapan HHR, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) jenis airsoft gun dan korek api berbentuk pistol. 

"Didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun dan satu pucuk senjata korek api," ujar David. 

Selain itu, kata David, pihaknya juga menyita satu unit mobil Toyota Etios Valco yang digunakan pleaku saat melakukan penodongan. Pakaian yang digunakan oleh pelaku saat aksi 'koboi' jalanan juga tak luput disita polisi.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.  sinpo

Komentar: