SIDANG PILPRES 2024

MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi Hadiri Sidang Pilpres 2024

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 24 Maret 2024 | 19:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (SinPo.id/ Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pihaknya  membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi masuk dalam ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dimana, kuasa hukum berjumlah sepuluh orang, ditambah  dua orang prinsipal yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden  yang boleh masuk . 

"Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," kata Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024. 

Suhartoyo melanjutkan, jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya sepuluh orang kuasa hukum yang boleh masuk ruang sidang. 

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," tuturnya. 

Sedangkan saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Namun, Suhartoyo tak merincikan jumlah maksimal saksi yang boleh masuk ruang sidang. Hanya saja, pada PHPU Pilpres 2019 lalu, sebanyak 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan Capres-cawapres yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU RI.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.sinpo

Komentar: