GUGATAN PEMILU 2024

MK Perkirakan Jumlah Gugatan Pemilu 2024 Meningkat

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 24 Maret 2024 | 20:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI (SinPo.id/ Dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan, jumlah gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih banyak dibanding 2019 lalu. 

"Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," kata Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024. 

Menurut Suhartoyo, pihaknya hingga Minggu siang, masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

"Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya," kata Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu, 23 Maret 2024, malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB,  permohonan yang tercatat di laman resmi MK  sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD RI , dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR RI. 

"Akan muncul 280-an (permohonan),” tuturnya. 

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

"Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," kata Suhartoyo.sinpo

Komentar: