Gugatan 01 dan 03 yang Minta Pilpres Diulang Dinilai Cuma Halusinasi

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 15:02 WIB
Proses pengundian nomor capres-cawapres (Sinpo.id/Ashar)
Proses pengundian nomor capres-cawapres (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos menilai permintaan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, merupakan sebuah halusinasi di dunia politik.

Menurutnya, permintaan itu seperti sikap tidak menerima kekalahan, lantaran suara mereka jauh di bawah torehan Prabowo-Gibran di Pemilu.

"Itu hanya halusinasi politik yang tidak bisa menerima kekalahan. Itu sikap yang tidak bijak dan terkesan memaksakan kehendak," kata Subiran saat dihubungi SinPo.id, Senin, 25 Maret 2024. 

Subiran menilai tuntutan diskualifikasi paslon 02 dan meminta Pilpres dilakukan pemilihan ulang itu akan terdengar rasional jika bisa membuktikan kecurangan Prabowo-Gibran di 300-an ribu TPS dari 840 ribu TPS. 

Karena, selisih hasil Pilpres 2024 antara Prabowo-Gibran dengan dua paslon lainnya cukup jauh. Dimana, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, Anies-Muhaimin mendapat 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud MD meraup 27.040.878 suara. 

Di sisi lain, Subiran mempertanyakan bagaimana jika yang ditemukan justru dugaan kecurangan dari paslon 01 dan 03.

 "Bagaimana kalau justru kecurangan malah ditemukan dilakukan oleh pihak 01 dan 03? Apakah mau didiskualifikasi juga?" tanya dia. 

Subiran menganggap, paslon 01 dan 03 seperti belum menyadari bahwa masyarakat Indonesia itu menyukai visi keberlanjutan pemerintahan Presiden Jokowi melalui Prabowo-Gibran. 

"Itu lebih disukai ketimbang gagasan perubahan dan perbaikan yang diusung oleh 01 dan 03," tukasnya. 
sinpo

Komentar: