TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan Ganjar Atau Anies

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:57 WIB
Elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (SinPo.id/Antara)
Elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Elite Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan kubu Ganjar-Mahfud maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait hasil Pilpres 2024.

"Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Habiburokhman mengatakan inti dari gugatan Ganjar maupun Anies adalah mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dia menegaskan pencawapresan Gibran secara hukum baik formil maupun materiil sama sekali tidak melanggar hukum.

"Rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres," kata Habiburokhman.

"Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya," timpal dia.

Politikus Partai Gerindra itu justru menilai jika Ganjar dan Anies selama ini mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Sebab, kedua kubu tidak mengajukan sengketa status Gibran ke Bawaslu.

"Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun," kata dia.

Oleh karenanya, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kubu Ganjar maupun Anies. Putusan menolak itu sesuai dengan harapan rakyat.

"Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat, yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.sinpo

Komentar: