Mendagri Tito: PJ Kepala Daerah Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 | 06:50 WIB
Pilkada 2024
Pilkada 2024

SinPo.id -  Penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis 28 Maret 2024. 

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," ujarnya memimpin konferensi video yang dihadiri para Pj kepala daerah seluruh Indonesia.

Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
 
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat kerja sebagai sarana optimalisasi kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota, menyangkut isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pilkada, serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," tambahnyasinpo

Komentar: