Sidang Sengketa Pilpres Rampung, MK Mulai Gelar RPH

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 April 2024 | 11:48 WIB
Suasana sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK. (SinPo.id/dok MK)
Suasana sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK. (SinPo.id/dok MK)

SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, hari ini, Sabtu, pihaknya memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tujuannya untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU. 

"Besok (Sabtu) sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," kata Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada 22 April 2024

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan jika terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap dia.

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan Pilpres 2024. Sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kendati demikian, jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan, para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

Enny menyebutkan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny.sinpo

Komentar: