ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah Rp8 Miliar

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 16 November 2021 | 23:22 WIB
AK, tersangka kasus korupsi dana BOS Madrasah/Net
AK, tersangka kasus korupsi dana BOS Madrasah/Net

SinPo.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi mencapai Rp8 miliar. 

Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11).

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono mengatakan praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), try out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar. 

"Dana BOS dari Kementerian Agama disalurkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenag kabupaten dan kota, di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," katanya.

Dalam praktiknya, AK yang berperan sebagai Ketua KKMI Jabar itu mengarahkan para Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu dalam pengadaan atau pencetakan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi. Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI tingkat kabupaten dan kota, dana BOS di-mark up sedemikian rupa.

"Dan disepakati harganya yang ternyata harganya di-mark up dalam pertemuan itu. Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," jelasnya.

Setelah proyek itu rampung, lanjut Riyono, pengurus KKMI mendapat cashback dari pihak perusahaan dengan modus CSR. Pihaknya pun kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cash back itu sebesar Rp8 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: