Siap Sidang, KPK: Berkas Kasus Suap DAK Lampung Tengah Lengkap

Oleh: Khaerul Anam
Senin, 22 November 2021 | 19:52 WIB
Aziz Syamsuddin/Net
Aziz Syamsuddin/Net

SinPo.id - Berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dinyatakan P21 alias lengkap. 

"Hari ini senin, (22/11), Dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka Azis," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan di Jakarta, Senin sore (22/11). 

Selanjutnya, Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Persidangan Azis akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Eks wakil ketua Golkar itu menjadi tersangka tunggal. Dia diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Atas tindakannya itu, Azis disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: