KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Terkait Kasus Korupsi Budhi Sarwono

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 02 Desember 2021 | 13:40 WIB
 Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Wakil Ketua DPRD Banjarnegara, Edi Purwanto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi infrastruktur hingga gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Tersangka Budhi Sarwono," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/12).

Ali menambahkan selain Edi tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Kelimanya yaitu Tatag Rochyadi selaku PNS, Heron Kristanto selaku Mantan PNS, Nursidi Budiono selaku Swasta / Staf Administrasi PT Bumiredjo/ Direktur CV Karya Bhakti, Waluyo Edi Sujarwo Swasta / Direktur CV. Tuk Sewu dan Zainal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setiya Buana.

Menurut Ali rencananya pemeriksaan saksi bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Namun ia tidak menyebutkan perihal pertanyaan apa yang akan digali oleh tim penyidik perihal pemeriksaan sejumlah saksi.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangak lain dari pihak swasta, Kedy Afandi.

Atas perbuatannya itu keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: