Bareskrim Tetapkan Kadishub Dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

Laporan: Jihan Nabila
Rabu, 05 Januari 2022 | 19:18 WIB
Ilustrasi. Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok tersangka mafia tanah/net
Ilustrasi. Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok tersangka mafia tanah/net

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan. Selain Eko, tersangka lainnya yakni anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua tersangka lainnya yakni warga sipil atau bukan pejabat. Untuk pelapor diketahui bernama Rudi Tringadi.

"Ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," jelas dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Dari data yang dilihat SinPo.id, 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma dan Burhanudin Abu Bakar.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolangan jahat.

sinpo

Komentar: