Ego Ugal-ugalan Pindahkan Ibu Kota Negara, PKS Ingatkan Soal Dana PEN Rp 178 T

Laporan: Samsudin
Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:09 WIB
Muhammad Kholid/pks
Muhammad Kholid/pks

SinPo.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintah untuk tidak mengorbankan rakyat sendiri dengan menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) demi ego pemindahan ibu kota negara (IKN).

Diketahui, dalam PP Nomor 23 tahun 2020, program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

“Saya mengingatkan pemerintah bahwa program PEN harus tepat sasaran yaitu percepatan penanganan Covid-19, pemulihan dan penyelamatan ekonomi nasional. Sehingga, jika pembiayaan pemindahan ibukota negara menggunakan dana PEN, maka pemerintah telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2020,” ungkap anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati saat rapat dengan Menteri Keuangan, di gedung DPR RI, Senayan, kemarin.

Sementara itu, juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menilai bahwa Pemerintah lebih mementingkan agenda pemindahan Ibu Kota daripada mengutamakan pemulihan ekonomi rakyatnya yang kondisinya babak belur akibat pandemi COVID-19, 

"Ini kebijakan yang salah prioritas dan sudah menabrak rasionalitas publik. Pemerintah tega sekali mengorbankan agenda prioritas pemulihan ekonomi masyarakat demi pindah ibu kota." 

Kholid memandang bahwa Pemerintah seharusnya mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk melindungi dan memulihkan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19 bukan untuk membiayai megaproyek Ibu Kota Baru. 

"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11 bahwa penggunaan dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Sedangkan mega proyek pemindahan Ibu Kota Baru tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima PEN. Pemerintah justru tidak patuh terhadap norma hukum yang mereka buat sendiri dalam Perppu yang mereka terbitkan di tahun 2020," katanya.

Selain itu, Kholid menilai bahwa Pemerintah nampak tidak punya perencanaan yang baik dengan proyek IKN ini.

"Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Pindah Ibu Kota dilakukan secara serampangan, terlihat ugal-ugalan dan tampak asal-asalan tanpa perencanaan yang matang," jelasnya.

Kholid juga mengingatkan kepada Pemerintah agar menepati janjinya agar proyek IKN tidak akan membebani APBN.

"Presiden kan sebelumnya sudah berjanji bahwa IKN tidak akan bebani APBN. Faktanya sekarang justru sebaliknya. Skema pembiayaan separuh lebih akan ditanggung oleh pajak rakyat dan utang melalui mekanisme APBN,” tutupnya.sinpo

Komentar: