Polri Segera Sita Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp35 Miliar, Yang Di LN Dalam Penelusuran

Laporan: Samsudin
Jumat, 22 April 2022 | 11:30 WIB
Nathania Kesuma dan Indra Kenz/net
Nathania Kesuma dan Indra Kenz/net

SinPo.id - Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma sudah ditahan Polri dalam kasus Binomo. Mereka juga ternyata memiliki aset Kripto senilai Rp 35 miliar di Indodax.

Terkait dengan aset itu, Bareskrim Polri mengaku akan segera melakukan penyitaan terhadap akun kripto di Indodax Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma.

"Yang di Indodax, iya akan kita sita," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, (22/4).

Namun, Chandra belum dapat menyampaikan waktu penyitaan dan persiapan yang dilakukan saat kegiatan itu dilakukan. Sebab, hal itu merupakan teknis penyidik.

Selain aset kripto di Indodax, Bareskrim Polri juga sempat mengendus aset kripto Indra Kenz di luar negeri. Nilainya sangat fantastis mencapai Rp58 miliar. Namun, masih dalam penelusuran.

"Untuk yang di luar negeri (LN) kita belum dapat," ujar Chandra.

Diketahui, Nathania Kesuma ikut terseret kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo Indra Kenz karena menerima aliran dana dari kakaknya tersebut.

Nathania menerima uang diduga kuat hasil dari kejahatan senilai Rp9.443.436.055. Nathania juga dibelikan sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara oleh Indra. Kemudian, membuat akun kripto di Indodax bersama Indra dengan aset mencapai Rp35 miliar.

Fakta-fakta itu terbongkar saat pemeriksaan pada Rabu, (20/4). Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: