KPK Duga Rektor Unila Terima Uang untuk Kelulusan Mahasiswa

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 September 2022 | 17:21 WIB
Rektor Unila nonaktif, Karomani (SinPo.id/Ashar)
Rektor Unila nonaktif, Karomani (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri adanya aliran uang penentuan kelulusan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) yang diterima Rektor Unila Karomani (KRM).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lima Dekan fakultas, dosen dan pembantu rektor di kampus Unila sebagai saksi terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari Tsk KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakata, Jumat 16 September 2022.

Para saksi yaitu Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Kedokteran; Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum; Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Helmy Fitriawan Dekan Fakultas Tehnik; dan Irwan Sukari Banua, Dekan Fakultas Pertanian.

Selanjutnya Mualiman selaku Dosen; Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila; dan Tri Widioko selaku staf Pembantu Rektor I Unila.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Lampung, pada Kamis 15 September 2022," ujar Ali.

Ali menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami posisi dan kewenangan Rektor Unila Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru di beberapa fakultas di Unila.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.
 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Tersangka penerima suap yaitu Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu  Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: