Koruptor Jiwasraya Belum Ditangkap Semua, Kejagung Harus Bertindak

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 19 November 2022 | 17:18 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak di kasus korupsi Jiwasraya.

Pasalnya, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro mengungkapkan dalam pleidoinya bahwa  saat ini masih banyaj pihak yang belum tersentuh hukum, padahal di fakta persidangan mereka terlibat.

“Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji dalam keterangannya pada Sabtu, 19 November 2022.

Mengingat nilai kerugian akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, Suparji meminta tim jaksa penyidik untuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat.

“Periksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata dia.

Suparji menegaskan semua fakta hukum yang ada dalam persidangan menjadi petunjuk awal untuk mengembangkan kasus korupsi Asabri. 

Menurut dia, pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi Asabri harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Apalagi dalam kasus Asabri dan Jiwasraya modusnya tak jauh beda. Kemungkinan mereka yang terlibat kasus Jiwasraya juga terlibat di Asabri, apalagi pelakunya sama," ujar dia menandaskan.sinpo

Komentar: