JPU Kasus Pembunuhan Brigadir J Pakai Sendal Undang Tawa Hadirin Sidang

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Desember 2022 | 19:16 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir J/ SinPo.id/ Ashar SR
Sidang pembunuhan Brigadir J/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Gelak Tawa Pecah Saat Seorang Jaksa Pakai Sendal dalam Persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.

Peristiwa tak biasa terjadi saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 Desember 2022.

Kejadian itu berawal saat salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra Kurniawan mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena ada seorang jaksa penuntut umum yang memakai sandal saat sidang. 

Ketika itu sidang sedang mendengarkan kesaksian anggota tim khusus Polri Agus Saripul Hidayat.

“Izin Yang Mulia. Sebelumnya kami mempertanyakan kepada Yang Mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal Yang Mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?,” kata tim kuasa hukum Hendra.

“Siapa yang pakai sandal?” tanya Hakim Ketua.

Kemudian, seorang jaksa mengangkat tangan. Dia mengaku terpaksa memakai sandal karena kukunya sedang sakit. 

“Kenapa?” tanya hakim.

“Kuku kaki habis patah Yang Mulia,” jawab jaksa.

Sontak ruang sidang yang tadinya serius menjadi cair karena tawa hadirin. Hakim pun menertibkan ruang sidang.

“Cukup ya,” kata hakim.

“Izin, terima kasih Yang Mulia,” ucap kuasa hukum Hendra.

Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Lima saksi lainnya adalah Novianto Rifai (Staf Pribadi Kadiv Propam), Radite Hernawa (Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam), M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.sinpo

Komentar: