PEMECATAN AKBP ACHIRUDDIN

Polri Pecat Achiruddin, Habiburokhman: Bukti Semua Sama di Mata Hukum

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 05 Mei 2023 | 20:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan Majelis Etik Polri yang memberhentikan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) secara tidak hormat bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat, khususnya perwira di Korps Bhayangkara.

Polri dinilai telah membuktikan kepada publik jika penegakan hukum tak tebang pilih. Kepolisian memberi keadilan bagi masyarakat, termasuk korban penganiayaan dari anak Achiruddin.

"Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Politikus Partai Gerindra itu menilai putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan menetapkan Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat. Sanksi itu sesuai dengan bukti yang terlihat jelas dalam video tersebut.

Menurut dia, Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Habiburokhman menilai pembiaran itu tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya mengayomi.

"AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," kata dia.

Habiburokhman menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) itu dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. sinpo

Komentar: