PEREDARAN NARKOBA

Bareskrim Tangkap Residivis Pengedar 10 Ribu Butir Ekstasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:12 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus seorang residivis berinisial HJL yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi di wilayah Teluk Gong Raya, Jakarta Utara (Jakut). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, tersangka HJL membawa ekstasi sebanyak 10 ribu butir yang rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakut.

"Kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Mukti kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Mukti, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi ihwal tersangka HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ungkap dia. 

Berdasarkan pengakuannya, kata Mukti, HJL mendapat perintah dari seorang bernama HN alias SM yang diketahui residivis berada di Thailand.  HJL diketahui seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan divonis 11 tahun.

"Modusnya, tersangka (HJL) dihubungi oleh HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi. Kemudian, tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi," kata Mukti. 

Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan,  HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta atas perintah HN. 

Adapun tersangka HJL, sehari-harinya bekerja sebagai ojek online (ojol) . HJL juga disebut berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme. 

"HJL mengenal HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand, pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan," tutur dia. sinpo

Komentar: