MAGANG FERIENJOB

Bareskrim Sebut Tiga Tersangka Ferienjob Jalani Wajib Lapor

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Maret 2024 | 20:58 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut tak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang Ferienjob di Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tiga tersangka berinisial AJ (52), SS (65) dan MZ (60) menjalani wajib lapor.

"Dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.

Djuhandhani pun memastikan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sementara dua tersangka lain yang diketahui ada di Jerman, yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37) sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke negara Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengiriman mahasiswa ke Jerman tersebut melalui program Ferien job.

"Pengungkapan jaringan internasional TPPO  dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program Ferienjob," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Maret 2024.sinpo

Komentar: