KORUPSI TIMAH

Selain Mobil Mewah, Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Harvey Moeis

Laporan: david
Selasa, 02 April 2024 | 17:10 WIB
Mobil mewah yang disita dari rumah Harvey Moeis (SinPo.id/ Ashar)
Mobil mewah yang disita dari rumah Harvey Moeis (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sejumlah barang bukti disita penyidik usai menggeledah rumah kediaman suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin 1 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ini untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya terkait aliran dana.

"Mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.

Dari hasil pengeledahan itu, penyidik menyita barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait dengan perkara, dan 2 buah unit mobil mewah. Yakni mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Selain itu, Ketut mengatakan penyidik juga turut mendapati sejumlah barang berharga di kediaman Harvey Moeis. Hanya saja, kata dia, barang tersebut masih harus diversifikasi nilai keasliannya oleh ahli terkait.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Harvey diduga menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.

Dia mengungkapkan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, Mochtar Riza alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Kuntadi dalam jumpa pers pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Mochtar Rizs atau RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambahnya

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.sinpo

Komentar: