PDIP Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 April 2024 | 23:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/PDIP)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto dalam rakornas di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dia menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu akan selalu berjuang di dalam menjaga konstitusi. Tak hanya itu, PDIP berkomitmen memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Sebelumnya, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.sinpo

Komentar: