Kejati Sulbar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lapas Perempuan Di Mamuju

Laporan: Samsudin
Sabtu, 13 November 2021 | 15:09 WIB
Tersangka korupsi pembangunan lapas Mamuju ditahan di rutan Mamuju/Ist
Tersangka korupsi pembangunan lapas Mamuju ditahan di rutan Mamuju/Ist

SinPo.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus perempuan Kelas III Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki babak baru. Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan Rutan Mamuju.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Dugaan korupsi ini merugikan negara  Rp1.6 miliar.

“Keempat tersangka tersebut, adalah M, SB, AW, dan A,” kata Leonard dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI diterima wartawan di Jakarta, kemarin.

Diketahui, M adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian SB pelaksana kegiatan/Direktur PT. MJK, AW pelaksana Lapangan dan Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN berinisial A.

Leonard mengatakan, penetapan tersangka itu, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, pada Kamis (11/11). Dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju. Mereka ditahan karena pasal yang disangkakan kepadanya adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya," ujar Leonard.sinpo

Komentar: