Eks Ajudan Jokowi Gantikan Danrem Suryakencana Yang Berkonflik Dengan Bahar Smit

Laporan: Samsudin
Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:00 WIB
Brigjen Achmad Fauzi?berdebat dengan Bahar Smith/video viral
Brigjen Achmad Fauzi?berdebat dengan Bahar Smith/video viral

SinPo.id - Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakencana Brigjen Achmad Fauzi yang sempat viral berdebat sengit dengan Bahar Smith dimutasi. Ia akan menempati posisi baru sebagai Direktur Pengkajian dan Pengembangan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Dirjianbang Seskoad).

Sebagai penggantinya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk eks Ajudan Presiden Jokowi, Kolonel Rudy Saladin yang sebelumnya menjabat Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama. Dengan begitu, Rudy akan menyandang bintang satu.

Diketahui, Kolonel Inf Rudy Saladin belum lama memegang tongkat komando TNI Matra AD di wilayah militer Solo Raya menggantikan Brigjend TNI Deddy Suryadi.

Pergantian posisi Danrem 061/Suryakencana bersamaan dengan mutasi dan rotasi ratusan jabatan di lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap dan tiga matra.

Total ada 328 perwira tinggi (pati) yang digeser maupun mendapat kenaikan pangkat. Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Khusus untuk Brigjen Achmad Fauzi, pencopotan jabatan sebagia Danrem Suryakencana tidak berselang lama setelah insiden dengan Bahar bin Smith pada akhir 2021.

Fauzi kala itu berdebar dengan Bahar bin Smith di depan Pondok Pesantren (Ponses) Tajul Alawiyyin di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12).

Video perdebatan keduanya kala itu akhirnya akhirnya viral dan mendapat sorotan publik.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa menjelaskan, jika mutasi kali ini diputuskan di Jakarta pada Jumat malam WIB. Selain mutasi jabatan, pati juga ada yang dimutasi di jabatan baru.

"Hal itu telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 (tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara di Jakarta, Sabtu (22/1).

 sinpo

Komentar: