Din Syamsuddin Finalisasi Bahan Gugatan UU IKN Ke MK Usai Diteken Jokowi

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:15 WIB
Deklarator KAMI, Din Syamsuddin/net
Deklarator KAMI, Din Syamsuddin/net

SinPo.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin memastikan segera melayangkan gugatan ke MK terkait Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) usai diteken Presiden Jokowi.

Sebelumnya, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu memang menegaskan akan memohonkan uji materi dan formil UU IKN jika sudah resmi diundangkan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (17/2), menyebut UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Selasa (15/2).

"Gugatannya, uji formil dan materiil," kata Din Syamsuddin, kemarin.

Diketahui, uji materi merupakan permohonan pengecekan terkait substansi perundangan atau pasal-pasalnya. Sementara, uji formil merupakan proses gugatan terhadap dugaan salah prosedur dalam pembentukan suatu perundangan. 

Din mengatakan saat ini naskah gugatan ke Mahkamah Konstitusi sedang dirampungkan oleh pengacaranya.

"Naskah sedang difinalisasi oleh tim advokat," tegas Din.

Sebelunya, Din mengatakan gugatan itu akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Komite itu terdiri dari para aktivis akademisi dan ormas yang terdiri dari belasan orang.

Mereka yang tergabung dalam Komite Penegak Konstitusi antara lain, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan dan Sabriati Aziz. Lalu, terdapat nama Marfuah Mustofa, Syeh Abubakar dan Hatta Taliwang.

Din juga mengatakan komite itu akan mengutus tim advokat untuk menggugat UU IKN ke MK. Advokat yang tergabung dalam komite itu di antaranya dipimpin oleh Syaiful Bakhri, Zainal Arifin Hosein serta Ahmad Yani.

"Komite juga bekerja sama dengan berbagai elemen/kelompok yang juga menggugat UU IKN tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.sinpo

Komentar: