Kadispenal: Pelibatan TNI dalam Autopsi Ulang Brigadir J Harus Berdasarkan Arahan Panglima

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 22 Juli 2022 | 09:09 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono. Foto: Istimewa
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dan perintah dari Panglima TNI terkait dengan permohonan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ingin melibatkan TNI dari tiga matra untuk membantu autopsi ulang kliennya. 

"Keterlibatan tim forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) yang dikabarkan akan memberi bantuan kepada Polri dalam melakukan autopsi terhadap Brigadir J sampai dengan saat ini masih menunggu persetujuan dan perintah dari Panglima TNI," ujar Julius, Jumat 22 Juli 2022.

Julius mengatakan, Rumah Sakit TNI Angkatan Laut memang dapat melaksanakan tugas di luar TNI AL. Namun harus berdasarkan keputusan Panglima TNI.

“TNI AL memiliki kemampuan dalam melakukan autopsi, yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL). Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas di luar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan, dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI," tuturnya.

"Sehingga bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara professional dan proporsional," tandas Julius.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum keluarga Brigadir J sempat mengatakan, tim dokter dari tiga matra TNI, yakni dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, tim dokter rumah sakit umum pusat nasional RSCM, dan satu rumah sakit swasta nasional bakal ikut membantu autopsi ulang jenazah Brigadir J.

 sinpo

Komentar: