Pemerintah Resmi Perpanjang Periode Pemberian Intensif Pajak

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 25 Juli 2022 | 13:02 WIB
Ilustrasi pajak (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pajak (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” kata Neil, Senin 25 Juli 2022.

Pihaknya menyatakan perpanjangan insentif pajak merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa insentif pajak yang diperpanjang adalah insentif kesehatan, dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi sampai tanggal 31 Desember 2022.

"Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ungkap Neil.

Begitu pula dengan insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP).sinpo

Komentar: