Kemenkeu Bakal Pungut Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Tahun Ini

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 16:43 WIB
Ilustrasi rak minuman manis (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi rak minuman manis (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu dapat diterapkan tahun ini.

"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KITA 2024, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Askolani menjelaskan, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga guna mempersiapkan regulasi.

“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.

Menurutnya, setelah tahap koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga rampung, selanjutnya Kementerian Keuangan akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR RI.

"Pemerintah bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," tandasnya.

Sebagai informasi, rencana penerapan MBDK diketahui sudah dibahas sejak 2016. Dalam hal ini mulanya akan diimplementasikan 2023, tetapi mundur dari target. sinpo

Komentar: