KPK Panggil Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Terkait Perkara Suap RAPBD

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 September 2022 | 12:03 WIB
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: Istimewa
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap dugaan suap pembahasan RAPBD provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Untuk mendalaminya penyidik lembaga antirasuah memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.

Akan tetapi, KPK masih belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus tersebut.

Hal itu mengingat proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan tim penyidik dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Lembaga antirasuah baru akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat di Pemprov Jambi hingga anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Kebanyakan para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

 sinpo

Komentar: