Usai Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 19 Januari 2024 | 14:50 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) telah selesai menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. 

Firli diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada Jumat, 19 Januari 2024. Namun, purnawirawan polisi berpangkat Jenderal bintang tiga ini kembali belum ditahan. 

Usai pemeriksaan, Firli menyebut telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik. Dia mengaku bakal mengikuti proses penyidikan dengan kooperatif.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ucap Firli. 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, sebanyak 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Firli. 

Menurut Ade, materi pertanyaan masih terkait kasus dugaan pemerasan dalam rangka memenuhi berkas materi petunjuk jaksa atau P19. 

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata Ade. 

Lebih lanjut, Ade menegaskan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada kejaksaan usai pemeriksaan Firli ini. 

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," ujar dia. sinpo

Komentar: