Gerebek Tiga Kosan, Polsek Pademangan Sita Sabu hingga Ganja

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 27 Februari 2024 | 15:58 WIB
Ungkap kasus narkoba di Mapolsek Pademangan (SinPo.id/ Humas Polri)
Ungkap kasus narkoba di Mapolsek Pademangan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Pademangan berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dari tiga kos-kosan yang berbeda di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar narkoba ini ditangkap dalam Operasi Kepolisian yang dilakukan dalam kurun waktu 12 hari, yang dimulai sejak tanggal 9 Februari hingga 21 Februari 2024 lalu. Dari ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti sabu hingga ganja.

“Untuk pengungkapan ada 3 tersangka (diamankan) kurun waktu 12 hari, dari 9-21 Februari 2024. Dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari 3 tersangka,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 27 Februari 2024.

Binsar mengatakan ketiganya memiliki jaringan yang berbeda. Selain sebagai pengedar, mereka juga mengonsumsi narkoba.

“Adapun tiga tersangka tersebut yakni DM (26), JA (42), dan SGH (26), terkait kasus narkoba. Kami menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda,” ucap Kapolsek.

“Ketiga tersangka akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.sinpo

Komentar: