SIDANG PHPU MK

Wakil Ketua TKN Optimis MK Tolak Permohonan PHPU Paslon 01 dan 03

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 April 2024 | 15:42 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon 01 dan 03.

Habiburokhman menegaskan, permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 ke MK sangatlah minim argumentasi. Apalagi, selama di persidangan Paslon 01 dan 03 tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang valid. 

"Ya kalo kita liat jalannya persidangan permohonan yang diajukan paslon 1 dan 3 adalah lemah argumentasi dan minim bukti sehingga tidak ada secuil pun alasan untuk  mengabulkan," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa, 16 April 2024.

Dia pun berujar, pihak Paslon 02 juga sudah mengirimkan kesimpulan final ke MK terkait permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pihak Paslon 01 dan 03.

"Sudah hari ini (Paslon 02 kasih kesimpulan) hari yang sama sudah kami antar kesimpulan. Kemarin saya ikut finalisasi kesimpulannya lengkap kami bedah apa namanya permohonan paslon 01 dan 03," ungkap dia. 

Seperti diketahui, pihak MK menetapkan batas waktu terakhir para pihak menyerahkan kesimpulan  dan bukti tambahan mengenai perkara perselisihan hasil pemilu pada Selasa 16 April 2024. Saat menerima kesimpulan dari para pihak, MK tidak menggelar sidang. 

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono pada Senin 15 April 2024. 

Upaya penyerahan kesimpulan maupun bukti tambahan diajukan ke panitera MK ini sesuai dengan keputusan majelis hakim MK pada sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.  

Dia menjelaskan masing-masing pihak mulai dari pemohon I, pasangan Anies-Muhaimin, pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud, pihak termohon KPU dan pihak terkait pasangan Prabowo-Gibran serta Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang. 

Dia menambahkan kesimpulan sidang tersebut merupakan peluru terakhir para pihak untuk diajukan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.  Adapun sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu diagendakan pada Senin 22 April 2024.

"Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," tambahnya. sinpo

Komentar: