TNI Tahan Dua Prajurit Yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 21 Desember 2021 | 10:19 WIB
Selebgram Rachel Vennya/net
Selebgram Rachel Vennya/net

SinPo.id - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah melakukan penahanan terhadap RF dan IG, dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ungkapnya.

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Kadispenau memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya terbukti bersalah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Dia divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

 sinpo

Komentar: