Heboh Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan, Ditemukan 'Penjara' Di Rumahnya

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 24 Januari 2022 | 18:15 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin/SinPo/Khaerul Anam
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin/SinPo/Khaerul Anam

SinPo.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migran Care menemukan temuan adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kepada para pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Ketua Migran Care Anis Hidayah mengatakan, mendapatkan bukti-bukti pelaporan tersebut dari warga setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pada 18 Januari lalu.

"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," kata Anis di Komnas HAM, Senin (24/1).

Anis menjelaskan, penjara itu dibangun di dalam kompleks rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut, setidaknya ada beberapa dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerjanya.

"Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," ucap Anis.

Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya.

"Berdasarkan laporan, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," tambahnya.

Selain itu, Terbit juga diduga telah melakukan sejumlah penganiayaan atau penyiksaan kepada pekerjanya hingga berdarah dan mengalami luka lebam.

Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya.

"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan Migran Care, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan akan segera memproses laporan tersebut. Pihaknya berencana akan secepatnya melakukan penyelidikan.

"Minggu ini kami akan kirim tim ke lokasi kejadian," kata Komisioner KomnasHAM, Mohammad Chairul Anam.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.sinpo

Komentar: