TKN Apresiasi Penangkapan Komisioner KPU Padangsidimpuan Pemeras Caleg

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 31 Januari 2024 | 13:31 WIB
Hinca Panjaitan (Sinpo.id/DPR)
Hinca Panjaitan (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Komandan Echo Bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, megapresiasi konerja Polda Sumatra Utara (Sumut) yang menangkap dan menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan Parlagutan Harahap sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg) berinisial FD.

"Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap oknum Komisioner KPU tersebut," kata Hinca kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menilai penangkapan Parlagutan menjadi bukti Korps Bhayangkara, khususnya kepolisian Sumut telah bekerja keras menjaga penyelenggaraan pesta demokrasi dengan baik.

"Artinya, Polda Sumut melakukan tugas menjaga penyelenggaraan pemilu dengan melakukan penegakan hukum bagi Komisioner KPU Padangsidimpuan," kata Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan penyelenggara pemilu agar bekerja secara profesional. Dia meminta para komisioner tidak melakukan tindak pidana hanya demi kepentingan pribadi.

Caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumut III itu juga mendorong kepolisian untuk terus mengawasi para penyelenggara pemilu yang menyimpang. Dia berharap pesta rakyat tidak lagi ternodai oleh prilaku-prilaku koruptif dari para oknum.

"Pemilu harus berjalan dengan jujur dan adil, tidak boleh lagi ada oknum-oknum yang menodai pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung kurang lebih 14 hari lagi ini," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan, Sumut, berinisial FD.

Dari penangkapan Parlagutan, polisi menyita uang sebesar Rp25,9 juta yang diberikan FD kepada perantara berinisial R. FD sebenarnya memberikan uang Rp26 juta. Namun, uang Rp100.000 dari Rp26 juta itu dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.

Awalnya, Parlagutan meminta uang kepada FD sebesar Rp50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara. Estimasi satu suara dihargai Rp50 ribu.

Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp50 juta dan akhirnya disepakati Rp26 juta. Selain itu, dalam perbincangannya, Parlagutan diketahui mengancam FD.

"Korban takut dengan tersangka, 'kalau gak merapat denganku, bisa hilang suara mu'. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau enggak mau mengikuti tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menirukan ancaman tersangka.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari 2024. Penetapan tersangka dikakukan usai Parlagutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024.sinpo

Komentar: