KOBOI JALANAN MAMPANG

'Koboi' Jalanan di Mampang Jaksel Ditangkap Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:44 WIB
Ilustrasi penodongan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penodongan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HHR (33) pelaku aksi 'Koboi' jalanan yang viral di media sosial melakukan penodongan menggunakan senjata api  (senpi) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Pada hari Sabtu sekitar jam 01.50 WIB dini hari, kami berhasil menangkap pelaku berinisial HHR warga Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut David, pelaku diamankan di kediaman pribadinya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku pun tidak melakukan perlawanan saat mau ditangkap polisi. 

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan pendalaman di Polsek Mampang Prapatan," ungkap dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Sebagai informasi, aksi 'koboi' jalanan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @lensa_berita_jakarta memperlihatkan percekcokan dua pengendara mobil karena aksi saling salip di jalanan.

Semulanya, korban yang merupakan perekam video koboi jalanan tersebut ingin berpindah ke sisi kiri jalan. Sejalan dengan itu, korban juga telah memberikan tanda pindah jalur.

Namun mobil putih Toyota Etios tidak terima karena jalurnya merasa dipotong.Percekcokan pun terjadi hingga membuat pengendara mobil pribadi itu menodongkan diduga pistol ke arah korban.sinpo

Komentar: