Jokowi Tiba Di Tanah Air Tanpa Penyambutan, Langsung Karantina 3x24 Jam

Oleh: Rahmat
Jumat, 05 November 2021 | 14:40 WIB
Presiden Jokowi tiba di Bandara Soetta, Jumat (5/11)/Setpres
Presiden Jokowi tiba di Bandara Soetta, Jumat (5/11)/Setpres

SinPo.id - Setelah menempuh perjalanan panjang selama Delapan jam, Presiden Jokowi dan rombongan kembali ke tanah air. Presiden tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (5/11) sekira pukul 08.30 Wib

Saat tiba di Bandara Soetta, tak satupun pejabat terlihat menjemput. Padahal lazimnya, kedatangan Jokowi usai kunker setidaknya ada pejabat yang menjemput.

Ternyata, tidak adanya sambutan untuk Jokowi bagian ketaatan menjalankan protokol kesehatan setelah pulang dari luar negeri. Dari bandara, Presiden dan rombongan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk kemudian menuju tempat karantina mandiri di Istana Bogor.

Kepala Sekeretariat Presiden memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru, Jumat (5/11), dilansir laman resmi setkab.

Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," tutupnya.sinpo

Komentar: