Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Di PTPN XI Diperpanjang

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 15 Desember 2021 | 12:05 WIB
KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi PTPN XI/net
KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi PTPN XI/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016.

Keduanya yaitu, Budi Adi Prabowo (BAP) selaku mantan Direktur Produksi PT PTPN XI dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka BAP dan tersangka AH untuk masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 23 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/12).

Keduanya berada di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Diketahui tersangka Budi saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK Jakarta dan tersangka Arif ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Menurut Ali, pemanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut masih terus dilakukan tim penyidik KPK guna merampungkan berkas perkara dengan pengumpulan bukti - bukti.

"Agenda pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara tersangka oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,"ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (25/11) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Adi Prabowo dan Mandiri Arif Hendrawan.

Keduanya melakukan persekongkolan pada 2015 supaya pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar. Kerugian Negara ditaksir sekitar Rp15 miliar dalam perkara ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: