3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsabila Di Nagrek Berpangkat Kolonel Dan Kopral

Laporan: Samsudin
Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:12 WIB
Pelaku tabrak lari sejoli di Nagrek adalah oknum TNI/net
Pelaku tabrak lari sejoli di Nagrek adalah oknum TNI/net

SinPo.id - Misteri kasus kematian dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12) lalu terkuak.

Jenazah dua sejoli tersebut ditemukan secara terpisah di aliran Sungai Serayu. Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada Sabtu (11/12).

Setelah diselidiki, ternyata pelaku tabrak lari tersebut adalah tiga orang oknum TNI. Bahkah salah satu di antara mereka berpangkat Kolonel. Atas perbuatanya, ketiga oknum TNI tersebut terancam pasal berlapis dan bahkan diancam hukuman maksimal.

Polisi Militer telah menahan ketiganya. Mereka antara lain Kolonel Infanteri P yang berdinas di Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.

Kemudian, Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," tegas Mayjen Prantara.

Sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Summy Hastry memastikan, Salsabila tewas sesaat setelah kecelakaan di kawasan Nagreg. Pada jasad Salsabila ditemukan luka parah di bagian kepala diduga akibat benturan keras.

"Dari luka-luka yang kita periksa, jasad wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian (TKP)," kata dr Hastry, Kamis (23/12).

“Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga saya yakin tewas di tempat waktu kejadian," ungkapnya.

Namun yang mengejutkan, terungkap bahwa Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu. Karena saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.

"Untuk yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," tandasnya.sinpo

Komentar: