Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Terima Duit Dari Waskita Karya

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 13 Juni 2022 | 19:25 WIB
Eks Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom/net
Eks Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom/net

SinPo.id -  PT Waskita Karya (Persero) Tbk diduga menggelontorkan sejumlah uang untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011, Dudi Jocom.

Pemberian uang itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011 yang dimenangkan Waskita Karya.

Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).

Dalam BAP yang dibeberkan jaksa, Kabag Pemasaran PT Waskita mengetahui adanya pemberian berupa uang yang dikemas dalam sebuah goodie bag.

Uang tersebut diambil dari bagian keuangan PT Waskita Karya yang kemudian diantar oleh salah seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.

Kebetulan saat itu Dudi Jocom sedang rapat pembahasan anggaran, termasuk pembahasan anggaran pekerjaan IPDN tahap 2.

"Pada siang harinya (slamet) berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan (membawa) goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya," kata jaksa saat membacakan BAP Yudhi.

"Benar itu keterangan saksi?," kata jaksa menegaskan.

"Betul," jawab Yudhi.

Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom.

"Pak Adi memang menugaskan pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak depdagri, ditugaskan," jelas dia.

Hakim ketua Eko Aryanto sempat menyinggung pemberian uang tersebut. Namun, Yudhi mengklaim tak mengetahui secara detail.

Saat itu Slamet bertugas di bagian pengendalian proyek yang berada dibawah divisi I PT Waskita Karya.

"Saudara kan di Waskita Karya, terus menerangkan ada menyerahkan Rp 500 juta, itu uang kalau emang benar dari Waskita Karya, apakah memang ada anggarannya? Setiap proyek apakah sudah dianggarkan?," cecar hakim Eko.

"Kami tidak mengetahui yang disampaikan itu dari mana uang, sebagian dari mana, juga kami tidak mengenal. itu mungkin diskresi. Saya tidak mengetahui," jawab Yudhi.

Pemberian uang itu diperkuat kesaksian Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan. Ia mengaku diperintah Dudi Jocom untuk menerima uang dari pihak Waskita Karya.

"(Terima uang dari) Pak Slamet yang mulia. Saya diminta pak Dudi Jocom untuk mengambil. Nanti dihubungi sama pak Slamet," ungkap Mulyawan.

Sebelumnya, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011. Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp26,6 miliar atau Rp26.667.071.208,84. Selain plat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.sinpo

Komentar: