Kejagung Sita Delapan Perkebunan Sawit Milik Surya Darmadi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 08 Agustus 2022 | 21:47 WIB
Perkebunan Sawit
Perkebunan Sawit

SinPo.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita delapan perkebunan sawit milik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Keputusan itu sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi alias Apeng, selaku pemilik perusahaan.

Seluruh kebun sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin, 8 Agustus 2022.

Selain itu, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Ketut menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," ujar Ketut.

Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan. Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda, yakni, kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberi alasan.

Atas dasar itu, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

 sinpo

Komentar: