Polresta Serang Tangkap Enam Pengedar Sabu dan Ekstasi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 04 Februari 2024 | 11:29 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polresta Serang (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polresta Serang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan keenam pelaku, polisi menyita sabu seberat 108,31 gram dan 2,5 butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, keenam tersangka berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Cilegon, Serang dan Tasikmalaya.

"Para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” kata Yudha dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 4 Februari 2024.

Yudha mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara meletakkan barang di suatu tempat. “Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang,” ujarnya.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Yudha.sinpo

Komentar: